" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh nyicil bayar padi < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " mon 14 january 2013 04 : 19  " , "  6 . 575 views  n " , " n " , " n " , " n " , " cara bahasa , salam ( u0633 u0644 u0645 ) adalah al - i ' tha ' ( u0627 u0644 u0625 u0639 u0637 u0627 u0621 ) dan at - taslif ( u0627 u0644 u062a u0633 u0644 u064a u0641 ) . dua makna beri . " , " ungkap aslama ats - tsauba lil al - khayyath makna : dia telah serah baju kepada jahit . " , " sedang cara istilah syariah , akad salam sering definisi oleh para fuqaha cara umum jadi " , " " , " dengan bahasa yang mudah , akad salam itu pada hakikat adalah jual - beli dengan hutang . tapi beda , yang hutang bukan uang bayar , lain barang . sedang uang bayar justru serah tunai . " , " jadi akad salam ini balik dari kredit . kalau jual - beli kredit , barang serah lebih dahulu dan uang bayar jadi hutang . sedang akad salaf , uang serah lebih dahulu sedang barang belum serah dan jadi hutang . " , " akad salam juga tidak sama dengan jual - beli siste ijon yang sering jadi antara tani dan tengkulak . " , " contoh orang tani sudah u2019menjual u2019 apa yang bakal jadi hasil panen kepada tengkulak , padahal belum lagi masa panen . tanam itu belum buah , kalau pun ada , masih upa pentil buah . bahkan kadang jual - beli ijon sudah laku sejak belum dia tanam . " , " sistem ijon yang mereka laku itu adalah jual - beli haram , karena masuk jual - beli yang kandung unsur jaha atau tidak - jelas barang yang jual - belikan . tentu saja barang yang jual tidak jelas , sebab masih mentah di pohon , bahkan belum lagi tanam . " , " sedang akad jual - beli salam beda dengan sistem ijon yang haram itu . yang beda bahwa dalam akad salam ini , hasil panen yang jual harus tetap spesifikasi sejak akad pakat cara tepat , baik jenis kualitas , kuantitas dan lain dan tidak boleh gantung pada semata - mata hasil panen . " , " sehingga apabila hasil panen tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah pakat , hutang anggap tetap belum bayar . tani itu wajib bayar dengan hasil panen yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah pakat , bagaimana pun cara masuk dengan beli dari tani lain . " , " sedang sistem ijon itu haram , karena barang yang jual semata - mata apa ada dari hasil panen . bila hasil panen jelek atau tidak sesuai harap , maka yang beli hasil panen itu rugi . balik , bila hasil bagus , maka boleh jadi petan yang rugi , karena harga jual jauh lebih rendah dari harga pasar yang laku saat itu . " , " buah akad salam butuh penuh syarat pada tiap rukun , baik yang dapat pada uang atau pun pada barang . " , " uang yang jadi alat bayar dalam akad salam harus penuh kriteria bagai ikut : " , " uang harus sebut dengan jelas nilai atau kurs . kalau di zaman dahulu , harus jelas apakah bentuk coin emas atau perak . " , " bayar uang pada akad salam harus laku cara tunai atau kontan pada majelis akad salam itu juga , tanpa ada sedikit yang hutang atau tunda . " , " bila bayar tunda ( hutang ) misal tahun , kemudian ketika bayar , mes bayar dengan guna cek atau bank garansi yang hanya dapat cair telah beberapa bulan yang akan datang , maka akad seperti ini larang dan haram hukum . hal ini dasar hadits ikut : " , " " , " ( hr ad - daraquthny , al hakim dan al baihaqy ) . " , " ibnul qayyim kata :  " allah syarat pada akad salam agar bayar laku dengan kontan ; karena bila tunda , niscaya dua belah pihak sama - sama hutang tanpa ada faedah yang dapat . oleh karena itu , akad ini nama dengan salam , karena ada bayar di muka . " , " sehingga bila bayar tunda , maka masuk ke dalam jual piutang dengan piutang yang haram hukum . " , " dalam akad salam , jual tidak jual ain suatu barang tentu yang sudah tetap , lain yang jual adalah barang dengan spesifikasi tentu . " , " bagai contoh , orang dagang material bangun jual cara salam 10 kantung semen dengan merek tentu dan berat tentu kepada orang langgan . sepakat bayar dilakukuan saat ini juga , namun serah semen baru 2 bulan kemudian , hitung sejak akad itu pakat . " , " walaupun saat itu mungkin saja si dagang punya 10 kantung semen yang maksud di gudang , namun dalam akad salam , bukan arti yang harus serah adalah 10 kantung itu . dagang itu boleh saja dia jual ke - 10 kantung itu saat ini ke beli lain , asal nanti pada saat jatuh tempo 2 bulan kemudian , dia sanggup serah 10 kantung semen sesuai sepakat . " , " sebab yang jual bukan ke - 10 kantung yang sedia di gudang , tapi yang jual adalah 10 kantung yang lain , yang mana saja , asal sesuai spesifikasi . " , " barang yang pes harus jelas spesifikasi , baik kualitas mau pun juga kuantitas . masuk misal jenis , macam , warna , ukur , dan spesifikasi lain . pendek , tiap kriteria yang ingin harus tetap dan paham oleh dua - belah pihak , akan - akan barang yang maksud ada di hadap mereka dua . " , " dengan demikian , ketika serah barang itu jamin 100 tidak jadi komplain dari dua belah pihak . " , " sedang barang yang tidak tentu kriteria , tidak boleh jual - belikan dengan cara salam , karena akad itu masuk akad gharar ( untung - untung ) yang nyata - nyata larang dalam hadits ikut : " , " " , "  " ( hr muslim ) " , " apabila barang itu serah tunai , maka tuju utama dari salam malah tidak capai , yaitu untuk beri luas kepada jual untuk kerja dapat barang itu dalam tempo waktu tentu . " , " dalil adalah sabda rasulullah saw : " , " " , " . ( hr . bukhari dan muslim ) " , " al - qadhi ibnu abdil wahhab kata bahwa salam itu adalah salaf , mana akad itu memang sejak awal tetap untuk bayar di awal dengan serah barang belakang . " , " al - karkhi dari al - hanafiyah sebut minimal jatuh tempo yang pakat adalah tengah hari dan tidak boleh kurang dari itu . " , " ibnu abil hakam kata tidak mengapa bila jarak 1 hari . " , " ibnu wahab riwayat dari malik bahwa minimal jarak serah barang adalah 2 atau 3 hari sejak akad laku . " , " ulama lain sebut minimal batas adalah 3 hari , bagai qiyas dari hukum khiyar syarat . " , " harus tetap di saat akad laku tentang waktu ( jatuh tempo ) serah barang . hal ini dasar sabda rasulullah saw : " , " " , " ( muttafaqun ' alaih ) " , " para fuqaha sepakat bila dalam suatu akad salam tidak tetap waktu jatuh tempo , maka akad itu batal dan tidak sah . dan tidak - jelas kapan jatuh tempo serah barang itu akan bawa dua - belah pihak ke dalam tengkar dan zalim atas sama . " , " jatuh tempo bisa tetap dengan tanggal , bulan , atau tahun tentu , atau dengan jumlah hari atau minggu atau bulan hitung sejak sepakat akad salam itu . " , " pada saat jalan akad salam , dua belah pihak wajib untuk hitung dian barang pada saat jatuh tempo . syarat ini demi hindar akad salam dari praktek tipu - tipu dan untung - untung , yang dua nyata - nayata haram dalam syar ' at islam . " , " misal orang mes buah musim seperti durian atau mangga dengan janji :  " barang harus ada pada selain waktu musim buah durian dan mangga " , maka mesan seperti ini tidak benar . selain kandung unsur gharar ( untung - untung ) , akad macam ini juga akan susah salah satu pihak . padahal antara prinsip dasar niaga dalam islam ialah  " mudah " , bagaimana sebut pada hadits ikut : " , " " , " tidak ada kemadharatan atau balas kemadhorotan dengan yang lebih besar dari buat . ( hr . ahmad ) " , " tambah lagi abai syarat sedia barang di pasar pada saat jatuh tempo akan pancing jadi cekcok dan selisih yang cela . padahal tiap niaga yang rentan timbul cekcok antara jual dan beli pasti larang . " , " yang maksud dengan barang yang jamin adalah barang yang pes tidak tentu selain kriteria . adapun ada , maka serah sepenuh kepada usaha , sehingga ia milik bebas dalam hal sebut . usaha hak untuk datang barang dari ladang atau dian yang telah ada , atau dengan bel dari orang lain . " , " syarat ini tuju untuk hindar akad salam dari unsur gharar ( untung - untung ) , sebab bisa saja kelak ketika jatuh tempo , usaha u2013dikarenakan suatu hal - tidak bisa datang barang dari ladang , atau dari usaha . " , " u00a0kesimpulan " , " maka bila jual - beli padi penuh akad salam seperti yang sebut di atas , hukum halal 100 . tetapi manakala ada prinsip yang langgar , hukum jadi tidak halal . "
